PNS Perkosa Anak Kandung, Ketua P2ATP2A Lebak : Tega Amat Udah Kayak Binatang

Epul Galih
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lebak, Hj. Ratu Mintarsih. Foto dok. pribadi

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Reaksi keras disampaikan oleh Hj. Ratu Mintarsih, Ketua P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Lebak atas kasus seorang oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) guru SD di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak yang diduga telah memperkosa dan mencabuli anak kandungnya bertahun-tahun.

"Astaghfirullah Al-Aziiiiiiiim, ya Allah tega amat ya kaya binatang aja," ucapnya kepada iNewsPandeglang Senin, (24/10/2022).

Ratu Mintarsih menuturkan bahwa hal ini harus jadi pelajaran dan perhatian semua pihak pelaku harus diberikan hukuman yang berat.

"Saya sangat setuju masalah ini  untuk ditindak tegas, tidak ada tolerir kepada pelaku harus ditindak sesuai dengan undang-undang yang  berlaku supaya tidak ada lagi kejadian-kejadin ini terulang," ujarnya.

Tokoh yang dikenal sebagai Ketua GOW (Gabungan Organisasi Wanita) Kabupaten Lebak ini pun menegaskan untuk korban dipastikan harus ada pendampingan yang tuntas,  jangan sampai pendampingan di ranah hukum saja.

"Harus tuntas tetapi yang  utama adalah kejiwaan si korban, dan upayakan  korban kalo masih duduk di bangku sekolah, harus terus mengenyam pendidikan jangan sampe putus sekolah," katanya tegas.

Seperti diberitakan sebelumnya, kelakuan tidak bermoral RA (53) yang tidak patut ditiru itu akhirnya berakhir ia ditangkap tim Sat Reskrim Polres Lebak RA tega mencabuli seorang anak perempuannya  (M) yang masih di bawah umur berulang kali sejak 2016. Saat itu korban berumur 16 tahun. Tindakan bejat pelaku berulang kembali pada Juni 2017 dan terakhir 22 Juli 2022.

TIndakan bejat seorang ayah terlebih terhadap anak kandungnya sendiri Ini pun mendapat komentar  dari Sekretaris  Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Nani Suryani. Pelaku beralibi bukan anak kandung.

"Info sementara dari UPTD PPA  yang bertugas menangani anak adalah anak kandung, namun tersangka beralibi bahwa anak bukan anak kasus, UPTD masih berkoordinasi dengan  Unit PPA  Polres Lebak. Korban akan tetap kami dampingi, baik secara fisik dan psikologis, UPTD PPA akan melakukan pemantauan," katanya.

Nani juga mengatakan dalam kasus kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Lebak ini  perlu bantuan dukungan dan bantuan semua pihak untuk mengcegah kekerasan terjadi kembali.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network