Gagal Maling Motor, Pria di Pandeglang Babak Belur Jadi Bulan-bulanan Warga

Tim iNewsPandeglang
Gagal maling motor, pria di Pandeglang jadi bulan-bulanan warga. Akhirnya pelaku diamankan ke Mapolsek Banjar. Foto Iskandar Nasution/iNews TV

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Warga Desa Gunung Putri, Desa Gunungputri, Kecamatan Banjar, Pandeglang, Banten berhasil menangkap pria berinisial DR (39) yang menjadi bulan-bulanan warga lantaran geram akibat melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik staff desa. Aksinya gagal dan tertangkap basah warga sehingga pelaku babak belur dihajar massa sebelum diamankan polisi.

Dalam video amatir, terlihat pencuri kendaraan bermotor itu diarak warga usai kepergok saat akan mencuri sepeda motor milik seorang staf desa Gunung Putri.

Peristiwa bermula saat tempat kejadian perkara sedang ramai dengan warga karena sedang berlangsung acara di Kantor Desa Gunung Putri. Kemudian pelaku yang sudah mengincar motor korban langsung mengambil motor yang sedang terparkir di depan kantor desa.

Beruntung pada saat yang bersamaan pemilik kendaraan muncul dan meneriaki pelaku maling, sehingga upaya pencurian pun berhasil digagalkan warga. Massa mengarak dan mengerubuti sambil memegang pria tersebut, sambil melontarkan kata-kata mau dibakar sesekali bogem mentah pun ada yang melayang ke arah pria itu sambil menutup muka pakai bajunya.

DR tertangkap basah maling motor tepatnya di halaman parkir kantor Desa Gunungputri pada Kamis, (06/10/2022) kemarin. Meski sempat dihakimi massa, namun beruntung pelaku bisa diselamatkan dan kemudian diserahkan ke Mapolsek Banjar.

Ella Rosdiana, pemilik kendaraan sepeda motor tersebut mengatakan bahwa saat kejadian motor miliknya tidak dikunci stang sehingga memudahkan pelaku mendorong motornya. Menurutnya percobaan pencurian kendaraan motor tersebut baru pertama kali terjadi.

"Hei itu motor saya dibawa kemana ko di dorong-dorong langsung aja saya teriaki maling," ucapnya.

Kapolsek Banjar Iptu H Dadan membenarkan kejadian tersebut terjadi di wilayah hukumnya.

“Benar, pelaku berinisial DR (39) sudah kami amankan. Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya sudah 5 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di tempat berbeda di wilayah Polsek Banjar maupun wilayah lain," tuturnya.

Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol D6571 ZTW, satu buah gunting, satu buah kunci pas 8-10, satu buah obeng dan dua buah kunci kontak yang diduga akan digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, DR (39) pelaku Curanmor ini dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network