BENGKULU UTARA, iNewsPandeglang.id - Viral karena mutilasi kucing dan memasak dagingnya, seorang pria di Bengkulu telah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan hewan. Pria inisial RD itu akan menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari.
"Kita akan observasi dulu kurang lebih 14 hari, kemudian koordinasi dengan dokter untuk dilakukan asesmen kejiwaan," ujar Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya, Rabu (14/9/2022).
Sebelumnya Andy memastikan RD telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Argamakmur ini dijerat Pasal 302 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan. "Status pelaku sudah tersangka," tuturnya.
Kepada penyidik, RD mengakui perbuatannya menyembelih kucing kemudian memasak dagingnya itu karena kelaparan.
Aksi sadis itu direkam RD dan kemudian diunggah melalui akun Facebook dan Instgram miliknya hingga viral di media sosial. Komunitas pecinta kucing di Bogor, Jawa Barat dan Kota Bengkulu ikut mengawal kasus ini dengan mendatangi langsung Polres Bengkulu Utara. Pendiri Animals Hope Shelter di Bogor, Christian Joshua Pale berharap pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
"Ini agar menjadi contoh masyarakat luas bahwa ketika menyakiti anjing atau kucing ada konsekuensi pidana," tuturnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait