LEBAK, iNewsPandeglang.id - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial ZF (24) di pinggir jalan yang berada di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten, karena membawa narkoba jenis sabu. Saat digeledah ditemukan satu paket sabu siap pakai.
Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham.
"Ya benar jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak," ucap Malik pada Jum'at (02/09/22).
Malik menjelaskan, pelaku ZF (24) laki-laki berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti narkotika jenis sabu, alat hisap (Bong) dan satu unit handphone.
"Satu orang pelaku ZF (24) berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti 1 bungkus plastik bening berisikan kristal narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (Bong), 1 unit handphone merk Vivo pada Selasa (23/08)," kata Malik.
Pelaku tidak berkutik saat ditangkap di pinggir jalan di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak. Hingga kini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
"Saat ini melakukan pengejaran kepada para pelaku lain seperti pemasok sabu tersebut yang identitasnya sudah kami ketahui," katanya.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait