JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Perbedaan golongan dan eselon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bekerja menjadi seorang PNS masih menjadi daya tarik masyarakat.
PNS masih menarik karena ada gaji tetap, belum termasuk tunjangan dan jaminan pensiun.
Di mana, setiap ada pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), selalu saja ramai pendaftar.
Lantas, apa perbedaan golongan dan eselon PNS?
Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Kamis (1/9/2022), dalam struktur PNS ada empat pangkat golongan yakni golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV.
Adapun setiap golongan itu dibagi menjadi beberapa pangkat di dalamnya.
Sementara, eselon PNS merupakan jabatan struktural yang dibagi menjadi empat eselon yaitu I, II, III, dan IV.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait