JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Kejaksaan Agung RI kembali menyita aset milik bos PT Duta Palma Group. Jika sebelumnya Kejagung menyita aset yang mencapai Rp11, 7 triliun, kini giliran dua kapal milik Surya Darmadi.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri / HI / Perikanan / Tipikor Tanjungpinang Kelas IA Nomor: 56 / Pen.Pid.Sus-TPK / 2022 / PN Tpg tanggal 24 Agustus 2022.
"Rabu 31 Agustus 2022, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).
Kapal pertama yang disita bernama Royal Palma-IV. Kemudian, kapal berikutnya yang disita bernama Royal Palma 21.
Penyitaan tersebut, kata Ketut, dilakukan guna kepentingan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait