Halau Pernyataan PGRI, Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Upaya Sejahterakan Guru

Bachtiar Rojab
Halau Pernyataan PGRI, Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Upaya Sejahterakan Guru. (Foto Okezone)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghalau pernyataan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang menyebut RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dinilai tidak mensejahterahkan para guru.

 

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan, RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru, sehingga tunjangan akan tetap ada selagi masih memenuhi persyaratan

 

"RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Iwan dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

 

Lebih lanjut, Iwan menuturkan, RUU tersebut juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

 

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ungkapnya.

 

Iwan menambahkan, RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan.

 

Sehingga, kata Iwan pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan.

 

Senada dengan hal itu, Pendidik dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia, Dudung Nurullah Koswara mengatakan, hal itu menjadi cerminan pemerintah meningkatkan martabat dan kesejahteraan para guru.

 

"Kita sepakat untuk bersama memuliakan guru. Kita paham ada upaya yang sedang dijalankan pemerintah untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Kita mendorong dan mengawal RUU sisdiknas ini. Jika ada kemudahan dalam afirmasi tunjangan, kami menyambut baik," tuturnya.

 

Sebelumnya, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia ( PB PGRI ) menolak keras penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang telah maju ke tahap Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

 

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, kekhawatiran para guru di Indonesia menjadi kian terlihat. Pasalnya, penghapusan tunjangan para guru terus menjadikan minimnya kesejahteraan bagi guru itu sendiri.

 

"Kami langsung rapatkan barisan bahwa draft RUU per 22 Agustus yang kita terima sungguh-sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen. Tidak menghargai guru dan dosen adalah profesi yang dikatakan mulia," ujar Unifah dalam jumpa pers secara daring, Minggu (28/8/2022).

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network