JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi mengatakan, pihaknya memeriksa 16 saksi terkait dengan perkara menghilangkan, dan memindahkan kamera CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dalam perkara menghilang dan memindahkan CCTV, sesuai laporan polisi telah dilakukan pemeriksaan 16 orang saksi, dalam hal ini kita bagi jadi 4 klaster," kata Asep saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Asep pun membeberkan sejumlah saksi yang diperiksa terkait perkara menghilang dan memindahkan CCTV di rumah dinas jenderal bintang dua itu.
"Warga kita periksa tiga orang, lalu yang melakukan pergantian CCTV kita periksa 4 orang yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan yang melakukan pemindahan dan perusakan, 3 orang yaitu Kompol BC, Kompol CP, dan AKBP AR, dan yang menyuruh melakukan, yaitu Irjen FS, Bjt HK dan AKBP HN," beber Asep.
Saat ini, sambung Asep, pihaknya telah menyita beberapa barang bukti seperti 4 hardisk ekstrenal, tablet, DVR yang ada di rumah dinas Duren Tiga, dan laptop Dell.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait