JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya melakukan asesmen pertama ke istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumahnya, Selasa kemarin. Dalam asesmen tersebut, Putri terus mengatakan malu saat diminta bercerita.
"Memang yang terucap hanya itu, 'malu Mbak, malu'. Ya malunya kenapa kita enggak tahu," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Rabu (10/8/2022).
Menurut LPSK, kondisi PC lebih membutuhkan pemulihan mental daripada perlindungan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Edwin, LPSK alami kesulitan dalam assesment psikologis kepada PC karena kondisi kejiwaannya yang masih trauma.
"Jadi maksud kami begini, Terlepas Ibu PC ini adalah pemohon perlindungan ke LPSK dan mungkin juga saksi dalam perkara pidana yang sedang diselidiki, tetapi Ibu PC ini secara pribadi butuh penanganan dokter Psikiater," ujar Edwin.
Oleh karena kondisi PC yang belum stabil, Edwin menyampaikan proses assesmen tidak bisa dilanjutkan kembali oleh LPSK. Ia menyampaikan akan menjadi sia-sia jika tetap melanjutkan proses assesment PC lantaran masa tenggat waktu sejak pengajuannya sudah mendekati 30 hari.
"Kita anggap selesai karena kita tidak bisa lanjutkan. Artinya juga menurut pandangan dari psikolog kami kalo pun dilakukan lagi tidak akan banyak yang berubah. Jadi, yang dibutuhkan Ibu PC ini terapi berobat," terang Edwin.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait