MANADO, iNewsPandeglang.id – Bharada Eliezer Lumiu atau biasa disebut Bharada E berpotensi bebas dari jeratan hukum kasus penembakan berujung kematian Brigadir Yoshua, 11 Juli 2022 lalu.
Bharada Eliezer Lumiu pun dijerat pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menariknya jika melihat dua pasal tersebut, Bharada Eliezer Lumiu bukanlah eksekutor langsung. Hal itu ada benarnya pasca Ferdy Sambo ditetapkan tersangka penembakan berujung kematian Brigadir Yoshua pada Selasa 9 Agustus 2022.
Pasal 55 KUHP Ayat 1:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Pasal 55 KUHP Ayat 2:
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sementara itu, seiring berjalannya kasus tersebut, langkah Bharada Eliezer Lumiu mengajukan diri sebagai justice collaborator dianggap tepat karena disamping membuka fakta-fakta yang sebenarnya terjadi sehingga membantu penyidik membongkar para oknum yang terlibat, keuntungan juga datang bagi Bharada Eliezer Lumiu karena turut serta membantu institusi Polri.
Nah, dalam kasus yang menimpa Bharada Eliezer Lumiu, tim khusus Polri menyebut Bharada Eliezer Lumiu diperintahkan atasannya yakni Tersangka Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yoshua. Jika dikaitkan dengan isi Pasal 51 KUHP, Bharada Eliezer Lumiu bisa lolos dari jerat hukum.
Pasal 51 KUHP:
1. Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
2. Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Jika melihat isi Pasal 51 KUHP di atas, hubungan Bharada Eliezer Lumiu dan Ferdy Sambo adalah atasan dan bawahan. Ferdy Sambo masuk penguasa yang berwenang karena atasan Bharada Eliezer Lumiu dalam institusi Polri. Menarik ditunggu apakah Pasal 51 KUHP akan dipakai pengacara Bharada Eliezer Lumiu.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait