PADANG, iNewsPandeglang.id - Aksi tawuran di Padang, Sumatra Barat (Sumbar) telah menewaskan seorang remaja pada Januari 2022. Pelaku penganiayaan berinisial FJS (19) pun terancam 15 tahun dipenjara.
Saat ini, tersangka telah diserahkan ke Kejari Padang. Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra, menyatakan usai proses tahap II itu menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 76 C juncto (jo) Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain pidana penjara, pasal tersebut diketahui juga memuat ancaman pidana denda bagi pelaku paling banyak Rp3 miliar. Roni mengatakan pihak kejaksaan telah menunjuk Awilda selaku jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara dengan korban seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun itu.
"Dalam waktu 20 hari ke depan, JPU akan menyusun surat dakwaan supaya perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan tersangka FJS sekarang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang," ujarnya pula.
Kasus yang menjerat tersangka FJS diketahui terjadi pada Januari 2022. Saat itu tersangka beserta gerombolannya mencari sasaran untuk melakukan tawuran.
Awalnya mereka berjumlah sekitar 11 orang pergi ke kawasan Jalan Khatib Sulaiman, namun karena tidak bertemu dengan lawan di sana mereka lalu pergi ke kawasan Pasar Pagi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait