SERANG, iNewsPandeglang.id- KU alias Kobra (25) diciduk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang sedang asyik Nyabu di dalam warung.
Dari tangan buruh harian lepas ini diamankan barang bukti satu paket sabu.
Selain pengguna, dalam pengembangan juga diamankan dua tersangka pengedar yaitu JB alias Tingtong (24) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak dan AN (24) warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
"Tersangka Kobra diamankan di dalam warung di Desa Jawilan kemarin sekitar pukul 20.30 WIB, dari tersangka diamankan satu paket sabu," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu Kamis, (14/7/22).
Dijelaskannya, penangkapan tersangka Kobra ini berawal dari informasi masyarakat. Tidak butuh waktu lama Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak untuk mrlakukan pendalaman informasi dan penyergapan.
Michael mengatakan, tersangka Kobra saat dilakukan pemeriksaan mendapatkan Sabu tersebut dari JB alias Tingtong. Petugas pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan Tingtong di rumahnya di daerah Maja.
"Dalam penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Namun Tingtong mengakui telah menjual sabu kepada tersangka Kobra," kata Michael.
Selanjutnya kata dia, tersangka Tingtong mengakui jika paket sabu yang dijual kepada Kobra dibeli dari tersangka AN lantaran tidak mau buruannya kabur, Tingtong langsung dibawa untuk menunjukkan tempat tinggal AN.
"AN juga berhasil diamankan di rumahnya. Tersangka AN mengakui telah menjual sabu kepada Tingtong seharga Rp1 juta. Sabu yang dijual tersebut berasal dari pengedar warga Tangerang,"tuturnya.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait