Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Nelayan di Sibolga Masuk Penjara 

Tim Redaksi iNewsPandeglang.id
Petugas Polres Sibolga menangkap A (28) seorang nelayan pengedar narkotika jenis sabu (dok.antara)

MEDAN, iNews.id – Seorang nelayan ditangkap karena menyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dia diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga di depan sebuah rumah di Jalan Balam, Kelurahan Air Manis, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan, pelaku berinisial A (28) warga Kelurahan Air Manis, Kota Sibolga. Pengungkapan kasus ini setelah polisi menerima informasi masyarakat ada transaksi narkoba di lokasi TKP penangkapan.

Kemudian, personel Satresnarkoba turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menangkap A. Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa sabu terbungkus plastik bening.

"Selanjutnya dari lemari di dalam kamar juga ditemukan satu bungkus plastik es mambo berisi tiga bungkus sabu," ucapnya, Senin (4/7/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengatakan sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya telah diketahui.

"Tersangka melanggar Pasal 4 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Sormin.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network