Pandeglang, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan pencanangan kawasan bebas plastik 1 kali pakai, yang berlangsung di Aula Kejari Pandeglang, Kamis 16 Juni 2022.
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan tidak lain karena banyaknya sampah yang menumpuk dibeberapa titik di Wilayah Kabupaten Pandeglang, terutama pasar yang ia lihat langsung maupun informasi dari media sosial.
"Awalnya saya lihat dari media sosial dan sebagainya terkait masalah sampah, dan saya menghubungi langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Bupati Pandeglang, dan terjadilah kegiatan ini," kata Helena.
Menurutnya, permasalahan sampah di Kabupaten Pandeglang sangat pelik, maka dari itu penanganan sampah ini harus diselesaikan secara bersama. Selain itu, penanganan sampah di Kabupaten Pandeglang sudah di kontraktuilkan atau dikelola oleh pihak ketiga, dalam hal ini ia menyebutkan bahwa permasalahan yang ada diakibatkan karena tidak adanya tanggung jawab dari pihak ketiga.
"Persoalan sampah ini perlu adanya penanganan bersama, mangkanya kami menggandeng Dinas Lingkungan Hidup untuk bersama menyelesaikan permasalahan sampah ini, dan sudah jelas bahwa persoalannya ada dipihak ketiga sebagai pengelola," ucapnya.
Adapun untuk pencanangan kawasan bebas plastik satu kali pakai tersebut untuk memberikan contoh kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang, dimana jika terdapat sampah yang masih bernilai ekonomis agar dapat didaur ulang.
"Misalnya sampah plastik yang masih bisa digunakan bisa dibersihkan, dicuci dan di lap agar bersih. Nanti kan kalau ke pasar bisa dipakai lagi itu bisa kita canangkan dari pihak pemerintah dulu," terangnya.
Menurut Helena, Kabupaten Pandeglang yang terkenal dengan seribu ulama dan sejuta santri tentunya harus bisa meningkatkan kebersihan, agar Pandeglang lebih indah, lebih nyaman, dan lebih bersih.
"Saya ingin mengajak juga kepada masyarakat Pandeglang untuk lebih meningkatkan kebersihan, agar nyaman, indah apalagi dengan slogan seribu ulama sejuta santri," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Ahmad Saepudin berharap dengan adanya kerjasama dengan Kejaksaan ini mampu menyelesaikan permasalahan sampah, dimana pengelolaan sampah ini sudah dipihak ketigakan.
"Kita menggandeng Kejaksaan terkait penanganan permasalahan sampah, supaya apa yang menjadi kewajiban pihak ketiga terhadap pengelolaan sampah bisa di pertanggung jawabkan sesuai dengan perjanjian," kata Saepudin.
Ia menuturkan bahwa selama ini walaupun sudah di pihak ketigakan DLH tetap membantu mengakut sampah-sampah yang ada di pasar-pasar, karena armada pengangkut sampah milik pihak ketiga sangat terbatas.
Belum juga, kata Saepudin, tahun ini pihak ketiga belum melaksanakan kewajibanya yaitu membayar kepada Kas daerah sebesar Rp 350 juta,
"Padahal ini sudah di pihak ketigakan, tapi ketika sampah menumpuk akibat tidak adanya tanggungjawab dari pihak ketiga, kita DLH juga membantu mengangkut sampahnya. Maka dari itu dengan adanya kerjasama ini semoga kami bisa menyelesaikan terkait permasalahan sampah," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait