PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang kembali membuat spanduk atau plang larangan untuk berjualan di area Alun-alun Pandeglang, yang sebelumnya telah dilakukan pada tahun 2018 lalu oleh Dinas Lingkungan Hidup selaku pengelola.
Dari pantauan di lapangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang tengah melakukan pemasangan spanduk larangan Perda (K3), terlihat Satpol PP Pandeglang dan Dinas Lingkungan Hidup sedang memasang spanduk.
Sementara itu Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Pandeglang, Eka Rahmawijaya mengatakan, pihaknya tidak bisa berjalan sendiri untuk menggerakkan Perda K3 harus adanya bekerjasama dari semua pihak, dengan pemasangan spanduk tersebut para Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak diperbolehkan berjualan di zona hijau yaitu Alun-alun Pandeglang.
"Yang pasti kita tidak bisa bekerja sendiri kan, kita cuma eksekutor kan, semua harus turun Dinas LH, Dishub, Koprasi dan Perdagangan, itu kalau turun semua insyaallah akan tertangani, kalau enggak yaudah akan kembali semula gitu aja. Ya mudah-mudahan ada efeknya sih, percuma lah pasang banyak-banyak juga kalau gak kerja bareng mah," kata Kabid Eka saat diwawancarai iNewsPandeglang.id di lokasi Alun-alun Pandeglang, Kamis (30/6/2022).
Pemkab Kembali Pasang Spanduk Larangan PKL Berjualan di Alun-alun Pandeglang (Foto istimewa/lst)
Ia melanjutkan, untuk langkah selanjutnya jika terjadi kembali ramai oleh PKL agar menertibkan Alun-alun Pandeglang kepada para PKL pihaknya akan patroli dan himbauan secara persuasif.
"Yah himbauan terus himbauan cima kita bertahap tidak bisa sekaligus, yah paling kita datang ke Alun-alun kalau ada pedagang kita omongin untuk pindah paling gitu aja. Relokasi paling gedung juang sama balai budaya rencana yah. Mudah-mudahan berlanjut kebersihannya, yah gak boleh berjualan di Alun-alun Pandeglang karena udah Perda kan," lanjutnya
Sementara itu selaku Pejabat Fungsional DLH Pandeglang Suprihati ningsih mengungkapkan, pemasang spanduk tersebut upaya penegakan Perda K3 Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2008 yang di dalamnya ada pasal menyebutkan keindahan dan ketertiban, pihaknya sudah sering melakukan pemasangan spanduk larangan tersebut.
"Pemasang ini dalam rangka upaya penegakan Perda K3 untuk larangan berjualan di seputar Alun-alun Pandeglang, ini sebetulnya sudah beberapa kali pasang spanduk udah gak terhitung katanya yah karena saya baru di LH, pemasangan ini harus selamanya selama Perda K3 itu berlaku, kalau capek sih enggak karena sudah tugas kita jalani aja, PKL sering berjualan disini apalagi dari hari Jum'at, Sabtu dan Minggu penuh banget disini," ungkapnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait