Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Vila Anyer, 2 Pria Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Kasus Penusukan di Pulomerak Cilegon, Pisau Menancap di Kepala Korban

Selasa, 03 November 2026 | 17:42 WIB
  • author Iskandar Nasution
Polisi Ungkap Kasus Penusukan di Pulomerak Cilegon, Pisau Menancap di Kepala Korban
Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana bersama jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan. (Foto: Iskandar Nasution)

Berdasarkan penyelidikan polisi, dugaan penganiayaan itu berkaitan dengan persoalan lama antara korban dan tersangka. Polisi menyebut persoalan tersebut bermula sekitar 2018 dan diduga membuat tersangka menyimpan dendam.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sebilah pisau dapur bergagang kayu dengan panjang sekitar 27 sentimeter serta sejumlah barang bukti lainnya.

Tersangka dijerat Pasal 468 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut