Polisi Ungkap Kasus Penusukan di Pulomerak Cilegon, Pisau Menancap di Kepala Korban
Selasa, 03 November 2026 | 17:42 WIB
Berdasarkan penyelidikan polisi, dugaan penganiayaan itu berkaitan dengan persoalan lama antara korban dan tersangka. Polisi menyebut persoalan tersebut bermula sekitar 2018 dan diduga membuat tersangka menyimpan dendam.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sebilah pisau dapur bergagang kayu dengan panjang sekitar 27 sentimeter serta sejumlah barang bukti lainnya.
Tersangka dijerat Pasal 468 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Iskandar Nasution