Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Demo Ricuh Bertambah, 3.195 Orang Ditangkap di Seluruh Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Mulai 2027, SKCK Bisa Dicetak Sendiri, Tak Perlu ke Kantor Polisi, Cukup Aplikasi dan Barcode

Selasa, 29 September 2026 | 19:53 WIB
  • author Dodi C.A
Mulai 2027, SKCK Bisa Dicetak Sendiri, Tak Perlu ke Kantor Polisi, Cukup Aplikasi dan Barcode
Warga mencetak Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara mandiri melalui mesin anjungan dengan memindai barcode dari aplikasi. (Foto : Ilustrasi AI)

Uji coba tersebut masih mempertimbangkan kesiapan jaringan internet, infrastruktur, serta kebutuhan teknis lainnya. Jika berjalan baik dan infrastruktur sudah siap, layanan pencetakan SKCK mandiri nantinya dapat dikembangkan ke wilayah yang lebih luas.

Bagi masyarakat, sistem ini tentunya menarik untuk ditunggu, terutama bagi mereka yang membutuhkan SKCK untuk melamar pekerjaan, keperluan pendidikan, maupun administrasi lainnya.

Selain mempermudah masyarakat, pencetakan SKCK melalui mesin anjungan juga dirancang untuk mengurangi antrean serta meminimalkan pertemuan langsung antara pemohon dengan petugas.

Menurut Achmad, langkah tersebut sekaligus menjadi salah satu upaya Polri mengurangi celah terjadinya pungutan liar (pungli).

“Kami ingin berusaha menghilangkan pungli dan lain-lainnya karena salah satu faktor terjadinya hal seperti itu adalah pertemuan antara petugas Polri dengan pemohon,” ujarnya.

Polri juga menyiapkan integrasi layanan SKCK dengan kementerian dan lembaga lainnya. Integrasi tersebut mencakup konektivitas serta pertukaran data sehingga masyarakat diharapkan tidak perlu berulang kali mengisi data yang sama.

Dengan sistem tersebut, proses pengurusan SKCK ke depan diharapkan menjadi lebih praktis, cepat, dan minim antrean. Namun, masyarakat masih perlu menunggu perkembangan penerapan layanan ini karena tahap awalnya baru akan diuji coba di Jakarta.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut