Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Demo Ricuh Bertambah, 3.195 Orang Ditangkap di Seluruh Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Mulai 2027, SKCK Bisa Dicetak Sendiri, Tak Perlu ke Kantor Polisi, Cukup Aplikasi dan Barcode

Selasa, 29 September 2026 | 19:53 WIB
  • author Dodi C.A
Mulai 2027, SKCK Bisa Dicetak Sendiri, Tak Perlu ke Kantor Polisi, Cukup Aplikasi dan Barcode
Warga mencetak Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara mandiri melalui mesin anjungan dengan memindai barcode dari aplikasi. (Foto : Ilustrasi AI)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) nantinya tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor polisi hanya untuk mendapatkan dokumen dalam bentuk fisik.

Polri tengah menyiapkan layanan pencetakan SKCK secara mandiri menggunakan mesin anjungan. Layanan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 2027 dengan memanfaatkan pengajuan secara online melalui Super Apps Polri.

Dengan sistem baru ini, masyarakat cukup mengajukan permohonan SKCK melalui aplikasi. Setelah permohonan selesai diproses dan disetujui, pemohon akan mendapatkan barcode yang nantinya digunakan untuk mencetak SKCK melalui mesin anjungan.

“Tidak perlu datang ke kantor polisi. Cukup dengan aplikasi yang sudah diisi di dalam SKCK online dan mereka bisa keluar barkodnya itu, maka nanti barcode itulah akan ditempelkan di anjungan itu, itu (SKCK) akan keluar,” kata Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri Brigjen Pol. Achmad Ibrahim.

Cara mencetak SKCK secara mandiri

Bagi masyarakat yang nantinya ingin menggunakan layanan tersebut, berikut gambaran tahapan pencetakan SKCK secara mandiri:

1. Ajukan permohonan melalui aplikasi

Pemohon terlebih dahulu mengisi dan mengajukan permohonan SKCK secara online melalui layanan SKCK yang terintegrasi dengan Super Apps Polri.

2. Tunggu proses permohonan

Setelah data dan permohonan diproses, pemohon akan mendapatkan barcode apabila permohonan telah disetujui.

3. Datang ke mesin anjungan

Pemohon kemudian mendatangi mesin anjungan pencetakan SKCK yang disediakan Polri. Mesin tersebut nantinya menjadi tempat untuk mencetak dokumen SKCK secara mandiri.

4. Scan atau tempelkan barcode

Barcode yang diperoleh melalui layanan online digunakan pada mesin anjungan. Pemohon cukup memindai atau menempelkan barcode sesuai petunjuk pada mesin.

5. SKCK dicetak

Setelah barcode berhasil diverifikasi, mesin akan memproses dan mencetak SKCK sehingga pemohon tidak perlu kembali mengantre di kantor polisi untuk mengambil dokumen fisiknya.

Namun, layanan tersebut belum langsung diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahap awal, Polri akan melakukan uji coba di Jakarta dengan menyiapkan 10 unit mesin anjungan pada 2027.

Uji coba tersebut masih mempertimbangkan kesiapan jaringan internet, infrastruktur, serta kebutuhan teknis lainnya. Jika berjalan baik dan infrastruktur sudah siap, layanan pencetakan SKCK mandiri nantinya dapat dikembangkan ke wilayah yang lebih luas.

Bagi masyarakat, sistem ini tentunya menarik untuk ditunggu, terutama bagi mereka yang membutuhkan SKCK untuk melamar pekerjaan, keperluan pendidikan, maupun administrasi lainnya.

Selain mempermudah masyarakat, pencetakan SKCK melalui mesin anjungan juga dirancang untuk mengurangi antrean serta meminimalkan pertemuan langsung antara pemohon dengan petugas.

Menurut Achmad, langkah tersebut sekaligus menjadi salah satu upaya Polri mengurangi celah terjadinya pungutan liar (pungli).

“Kami ingin berusaha menghilangkan pungli dan lain-lainnya karena salah satu faktor terjadinya hal seperti itu adalah pertemuan antara petugas Polri dengan pemohon,” ujarnya.

Polri juga menyiapkan integrasi layanan SKCK dengan kementerian dan lembaga lainnya. Integrasi tersebut mencakup konektivitas serta pertukaran data sehingga masyarakat diharapkan tidak perlu berulang kali mengisi data yang sama.

Dengan sistem tersebut, proses pengurusan SKCK ke depan diharapkan menjadi lebih praktis, cepat, dan minim antrean. Namun, masyarakat masih perlu menunggu perkembangan penerapan layanan ini karena tahap awalnya baru akan diuji coba di Jakarta.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut