Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tim SAR Masih Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau, Pos Antemortem Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Rugi Miliaran, Warga Panimbang Laporkan Dugaan Investasi Emas ke Polda Banten

Selasa, 15 September 2026 | 21:48 WIB
  • author Iskandar Nasution
Rugi Miliaran, Warga Panimbang Laporkan Dugaan Investasi Emas ke Polda Banten
Korban Dwi Febrian dan kuasa hukum Haetami, S.H., memberikan keterangan mengenai laporan dugaan investasi emas di Panimbang, Pandeglang. (Foto : Iskandar Nasution)

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id Persoalan investasi emas di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, berujung ke ranah hukum. Sejumlah warga yang mengaku mengalami kerugian memilih melaporkan dugaan investasi bermasalah tersebut ke Polda Banten.

Kuasa hukum korban, Haetami, S.H., mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dari sejumlah warga yang mengaku tidak mendapatkan kembali dana yang mereka setorkan.

Menurut Haetami, para korban sebelumnya ditawari keuntungan melalui skema deposit untuk transaksi emas. Namun, dalam perjalanannya, emas yang dijanjikan tidak diterima, sementara uang yang telah diserahkan juga belum kembali.

“Para nasabah memberikan deposit uang, kemudian dijanjikan emas. Tapi setelah berjalan, emas itu tidak diberikan. Uang dari para korban juga tidak dikembalikan,” kata Haetami, Selasa (15/9/2026).

Ia menyebut tiga klien yang saat ini didampinginya mengalami kerugian besar. Salah satu korban disebut kehilangan sekitar Rp530 juta, sementara korban lainnya sekitar Rp520 juta.

Total kerugian dari klien yang ditangani Haetami disebut mendekati Rp1,7 miliar.

Tak hanya itu. Haetami mengklaim jumlah masyarakat yang merasa dirugikan dalam persoalan tersebut jauh lebih banyak.

“Kalau dikumpulkan, korban kurang lebih 80-an,” ujarnya.

Salah satu korban, Dwi Febrian, kemudian menceritakan pengalamannya. Ia mengaku sekitar enam bulan lalu menyerahkan modal sebesar Rp180 juta setelah mendapat tawaran untuk membantu pembelian emas dari konsumen.

Dwi mengatakan pada transaksi pertama dirinya sempat memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta. Namun, ketika ingin mengambil kembali seluruh modal, prosesnya disebut tidak berjalan mudah.

“Saya waktu itu transfernya Rp180 juta, saya diberi keuntungan waktu itu Rp5 juta. Dan saya mau narik juga susah,” ujar Dwi.

Dwi mengaku komunikasi awal dilakukan melalui seseorang berinisial AW. Setelah persoalan muncul, ia bersama korban lainnya meminta agar dana yang telah disetorkan dikembalikan.

“Tuntutan dari kami cuma satu. Kami ingin modal kami atau dana kami yang telah diberikan ke sana dikembalikan lagi kepada para korban,” katanya.

Haetami menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum menghasilkan pengembalian dana sehingga korban memilih menempuh jalur hukum.

Para korban berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dan dana yang mereka setorkan dapat dikembalikan.

Kasus ini masih dalam proses hukum. Seluruh tudingan dalam berita ini merupakan keterangan korban dan kuasa hukumnya. Pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi atau bantahan.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut