get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Sampai Merak! Pemudik Kereta Harus Lanjut Naik Angkot Gratis dari Stasiun Cilegon

50 Ribu Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Merak, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 | 21:31 WIB
header img
Polisi memperlihatkan barang bukti benih lobster yang berhasil diamankan dalam kasus penyelundupan di Pelabuhan Merak, Cilegon. (Foto: Istimewa/Iskandar Nasution)

Selain benih lobster, polisi juga menyita kendaraan, dua telepon genggam, dan uang tunai. Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut