Ketum PPP Usul Kuota Perempuan di Politik Ditambah, Nilai Peran Strategis Belum Terwakili
Ia menilai ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif merupakan langkah awal. Namun, menurutnya, aturan tersebut masih dapat dikembangkan agar semakin banyak perempuan mengisi posisi strategis.
"Kalau hari ini yang diatur dalam undang-undang baru mewajibkan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, menurut pandangan saya angka itu bisa dinaikkan," ujarnya.
Selain membahas penguatan peran perempuan, Rapimnas WPP juga menjadi bagian dari konsolidasi internal PPP menjelang tahapan verifikasi partai politik dan persiapan menghadapi Pemilu 2029.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah yang hadir pada kegiatan tersebut mengaku masih memiliki kedekatan emosional dengan PPP.
"Saya sudah sampaikan kepada Pak Ketua Umum Mardiono, hati saya tetap PPP. Orang juga tahu, saya sudah dicap sebagai orang PPP," kata Dimyati.
Editor: Iskandar Nasution