Kasus Pajak Rp583 Miliar Terungkap, DJP Banten Tetapkan 5 Tersangka Industri Baja
SERANG, iNewsPandeglang.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak perusahaan industri besi dan baja di Tangerang, Banten.
Kelima tersangka berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH diduga terlibat dalam manipulasi laporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui tiga perusahaan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh mengatakan praktik tersebut berlangsung sejak 2016 hingga 2019 dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp583 miliar.
“Modusnya berupa penjualan tanpa faktur pajak resmi dan transaksi yang tidak dilaporkan secara benar,” kata Aim, Selasa (13/5/2026).
Selain itu, penyidik menemukan aliran dana hasil transaksi perusahaan masuk ke rekening pihak lain untuk menyamarkan penjualan sebenarnya.
Kasus ini terungkap setelah penyidik DJP melakukan penggeledahan di lokasi usaha pada Februari 2026.
DJP Banten memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap sektor industri strategis guna mencegah praktik penghindaran pajak yang merugikan negara.
Kelima tersangka dijerat Undang-Undang KUP dan terancam hukuman penjara serta denda miliaran rupiah.
Editor : Iskandar Nasution