get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Pembunuh Bocah di Cilegon Spesialis Bobol Rumah Mewah

Kasus Kekerasan Seksual terhadap Pelajar di Pandeglang, Pemuda Asal Lebak Diamankan Polisi

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:04 WIB
header img
Seorang pemuda asal Lebak diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap pelajar perempuan di Pandeglang. Foto : Iskandar Nasution/iNewsPandeglang

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan korban, pelaku, serta sejumlah saksi lainnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) dan atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut