Kasus Kekerasan Seksual terhadap Pelajar di Pandeglang, Pemuda Asal Lebak Diamankan Polisi
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:04 WIB
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan korban, pelaku, serta sejumlah saksi lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) dan atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution