Sidak PT Vopak, Menteri LH Temukan Unsur Kelalaian Soal Kepulan Asap Pekat
Kamis, 05 Februari 2026 | 05:08 WIB
Langkah tersebut merujuk pada Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pihak perusahaan sendiri masih berkoordinasi dengan otoritas terkait.
Editor : Iskandar Nasution