Spesialis Bobol Minimarket Dibekuk! Polisi Tangkap 7 Pelaku di Pandeglang, Kerugian Rp110 Juta
Ia menjelaskan, setelah berhasil mengambil barang curian, para pelaku langsung menjualnya kepada penadah.
“Barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan,” tambahnya.
Enam pelaku pembobolan masing-masing berinisial SK, SM, DD, UJ, YY, dan AD, sedangkan satu penadah berinisial RS. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan bungkus rokok, dua kendaraan roda dua, palu, tang, tambang, pisau, kunci segitiga, dan dua unit handphone.
Saat ini seluruh pelaku ditahan di Mapolres Pandeglang. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution