Spesialis Bobol Minimarket Dibekuk! Polisi Tangkap 7 Pelaku di Pandeglang, Kerugian Rp110 Juta
PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Komplotan spesialis pembobol minimarket akhirnya dibekuk polisi. Sebanyak enam pelaku pencurian dan satu penadah ditangkap Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Pandeglang, Banten, usai beraksi di sejumlah minimarket.
Ketujuh pelaku ditangkap setelah terbukti membobol empat minimarket di tiga wilayah Kabupaten Pandeglang. Dalam aksinya, para pelaku menguras habis rokok berbagai merek yang dipajang di dalam toko, dengan total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp110 juta.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan para kepala minimarket. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek tempat persembunyian para pelaku, yang terekam dalam video amatir warga.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, komplotan tersebut beraksi dengan cara merusak bangunan minimarket.
“Modus para pelaku adalah membobol bagian atap dan merusak gembok pagar minimarket menggunakan alat yang sudah mereka siapkan,” kata AKBP Dhyno Indra Setyadi saat konferensi pers, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, setelah berhasil mengambil barang curian, para pelaku langsung menjualnya kepada penadah.
“Barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan,” tambahnya.
Enam pelaku pembobolan masing-masing berinisial SK, SM, DD, UJ, YY, dan AD, sedangkan satu penadah berinisial RS. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan bungkus rokok, dua kendaraan roda dua, palu, tang, tambang, pisau, kunci segitiga, dan dua unit handphone.
Saat ini seluruh pelaku ditahan di Mapolres Pandeglang. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution