get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Langsung Perintahkan Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi Korban Demo

Tragis! Gadis Disabilitas di Pandeglang Diperkosa Tetangga, Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Januari 2026 | 11:53 WIB
header img
Petugas kepolisian membawa pelaku kasus perkosaan gadis disabilitas ke Polres Pandeglang. Foto: Iskandar Nasution

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat 2 dan atau Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Widianto.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap kelompok rentan. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut