Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terungkap di Pandeglang, Korban Hamil 7 Bulan
Rabu, 10 Desember 2025 | 07:03 WIB
Polisi menyebut, pelaku melakukan perbuatannya dengan ancaman terhadap korban. Saat ini, korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai aturan yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution