Bareskrim Polri Bakar 2,1 Ton Narkoba Hasil Ungkapan 114 Kasus
CILEGON, iNewsPandeglang.id – Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Sebanyak 2,1 ton narkoba hasil ungkapan 114 kasus dari 12 Polda jajaran dimusnahkan dengan cara dibakar di kawasan industri Krakatau Steel, Kota Cilegon, Banten, Kamis (30/10/2025).
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, setelah melalui proses pengujian oleh tim Puslabfor menggunakan alat reaktif untuk memastikan keaslian dan kadar positif narkoba tersebut.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Audie Carmy Wibisana, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengungkapan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan mendapatkan putusan dari pengadilan.
“Pemusnahan ini bagian dari komitmen kami memutus rantai peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan selama satu tahun terakhir,” ujar Kombes Audie di lokasi.
Selain melakukan pemusnahan, Bareskrim Polri juga mengamankan 11 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi.
Kegiatan ini menjadi simbol kuat perlawanan aparat kepolisian terhadap kejahatan narkotika yang terus mengancam masyarakat Indonesia.
Editor : Iskandar Nasution