Buron Sepekan, Pelaku Pembunuhan di Pandeglang Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:10 WIB
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Kampung Rancasadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung. Humaedi ditemukan tewas dengan luka parah akibat sabetan senjata tajam pada Senin dini hari.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat bukti hukum. Pelaku TM alias Duwo dijerat Pasal 353 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Warga sekitar berharap kasus ini menjadi pelajaran agar konflik pribadi tidak diselesaikan dengan kekerasan yang menelan korban jiwa.
Editor : Iskandar Nasution