Kontrakan di Serang Jadi Gudang Miras Ilegal, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan!

SERANG, iNewsPandeglang.id – Sebuah rumah kontrakan di wilayah Taktakan, Kota Serang, Banten ternyata disulap menjadi gudang minuman keras (miras) ilegal. Fakta ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan ribu botol miras siap edar. Kini, kasus tersebut memasuki babak baru penyidikan.
Kasus ini awalnya mencuat setelah aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut terpantau warga dan aparat. Setelah dua bulan dilakukan pengintaian, polisi akhirnya bergerak dan menggerebek lokasi. Hasilnya, sedikitnya 15 ribu botol miras ilegal berhasil disita dari tempat penyimpanan itu.
Wakasatreskrim Polresta Serang, Ipda Ronald, menjelaskan bahwa penyewa kontrakan berinisial EA kini ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku dikenakan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Berkas perkara sudah masuk tahap penyidikan, dan SPDP telah diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Ronald menambahkan, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat berkas perkara. Dari keterangan sementara, ribuan botol miras tersebut rencananya akan diedarkan ke beberapa wilayah di Provinsi Banten.
Saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengadilan Negeri Serang untuk melanjutkan proses hukum. Sementara barang bukti berupa ribuan botol miras diamankan di Mapolresta Serang.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran sebelumnya sempat viral di media sosial. Warga berharap aparat terus melakukan pengawasan agar praktik miras ilegal tidak lagi marak di Kota Serang.
Editor : Iskandar Nasution