Warga Lebak Girang! Tambang Emas Bakal Dikelola Koperasi, Tak Perlu Lagi Menambang Ilegal
Senin, 15 September 2025 | 12:50 WIB
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM juga telah mengumumkan bahwa koperasi rakyat bisa mengelola lahan tambang hingga 2.500 hektare sesuai regulasi baru dalam UU Minerba. Aturan turunan tengah disiapkan untuk memastikan hanya koperasi yang memenuhi syarat yang bisa mengelola tambang rakyat.
Masyarakat berharap kebijakan ini mampu membuat aktivitas tambang lebih aman, tertib, dan memberi manfaat ekonomi yang nyata bagi warga sekitar.
Editor : Iskandar Nasution