Warga Lebak Girang! Tambang Emas Bakal Dikelola Koperasi, Tak Perlu Lagi Menambang Ilegal
LEBAK, iNewsPandeglang.id – Kabar gembira datang bagi warga Lebak, Banten. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan pemerintah akan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola tambang emas secara legal melalui koperasi desa dan kelurahan.
Ferry menyampaikan hal ini saat meresmikan koperasi desa di Rangkasbitung. Ia menegaskan pemerintah tengah menyiapkan regulasi agar tambang rakyat bisa berjalan resmi, aman, dan tidak merusak lingkungan.
“Kita ingin tambang emas dikelola oleh koperasi agar masyarakat mendapatkan manfaatnya, tidak lagi menambang secara ilegal yang berbahaya,” ujar Ferry, Jumat (12/9/2025).
Sambutan positif datang dari warga Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng. Kepala Desa Yayan Hendayana menyebut desanya kaya mineral, termasuk emas, namun selama ini warga menambang secara tradisional dengan risiko tinggi.
“Kalau dikelola resmi dan ada izin, taraf hidup ribuan warga akan meningkat. Kami berharap izin dan permodalan dipermudah,” kata Yayan, Minggu (14/9/2025).
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM juga telah mengumumkan bahwa koperasi rakyat bisa mengelola lahan tambang hingga 2.500 hektare sesuai regulasi baru dalam UU Minerba. Aturan turunan tengah disiapkan untuk memastikan hanya koperasi yang memenuhi syarat yang bisa mengelola tambang rakyat.
Masyarakat berharap kebijakan ini mampu membuat aktivitas tambang lebih aman, tertib, dan memberi manfaat ekonomi yang nyata bagi warga sekitar.
Editor : Iskandar Nasution