Akhirnya! Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Resmi Dihapus, Kunjungan Luar Negeri Ikut Stop

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – DPR RI akhirnya mendengar suara publik. Tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR resmi dihentikan. Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025) dan diumumkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Ahmad Dasco, Jumat (5/9/2025).
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco.
Selain itu, DPR juga memutuskan untuk menghentikan atau memoratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Pengecualian hanya berlaku jika anggota DPR menghadiri undangan resmi kenegaraan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September 2025.
Tidak hanya itu, Dasco menegaskan anggota DPR yang sudah dinonaktifkan partainya tidak akan lagi menerima gaji maupun tunjangan. “Anggota DPR yang sudah dinonaktifkan partainya otomatis tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan,” jelasnya.
Langkah ini disebut sebagai jawaban DPR atas 17+8 tuntutan rakyat yang selama ini mendesak perbaikan transparansi dan penghematan anggaran. Kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat, yang menilai DPR akhirnya berani melakukan efisiensi anggaran negara.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi awal dari pengelolaan anggaran yang lebih baik serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Editor : Iskandar Nasution