get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Mahasiswa Kepung Polda dan DPRD Banten, Tuntut Reformasi Polri hingga Konflik Agraria

Terungkap! Remaja SMA Ini Hilang 4 Hari, Ternyata Disekap dan Digilir 3 Pemuda di Kosan

Rabu, 03 September 2025 | 09:26 WIB
header img
Polisi mengamankan tiga pemuda pelaku pencabulan remaja SMA yang ditemukan setelah hilang 4 hari di Serang. Foto : Istimewa

“Pelaku dijerat Pasal 332 KUHP, serta Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” ujar Kompol Irene, Rabu (3/9/2025).

Saat ini, korban sudah diamankan dan mendapat pendampingan khusus, sementara para pelaku mendekam di tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut