get app
inews
Aa Text
Read Next : Festival Budaya Cilegon 2025, Rusia hingga Korea Bakal Tampil di 'Panggung Dunia Kota Baja'

Heboh! Bedeng Kontrakan di Cilegon Disulap Jadi Tempat Jual Tuak

Selasa, 05 Agustus 2025 | 12:47 WIB
header img
Kapolsek Cilegon, Kompol Firman Hamid, menunjukkan barang bukti puluhan liter tuak saat konferensi pers di Mapolsek Cilegon. Foto: Iskandar Nasution

Meskipun tidak dilakukan penahanan, pemilik bedeng sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6 junto Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan atau denda hingga Rp5 juta.

Polisi mengingatkan warga agar tidak ragu melapor jika menemukan peredaran miras ilegal di lingkungannya. Langkah cepat ini diharapkan bisa menekan gangguan ketertiban di Kota Cilegon.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut