Mau Jadi ASN Tanpa Kerja Full? Intip Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Sini!

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tak harus penuh waktu. Pemerintah telah membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025. Skema ini menawarkan jam kerja fleksibel dengan gaji yang menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi penempatan.
Skema PPPK paruh waktu ini resmi diatur dalam PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2025, di mana instansi pemerintah bisa merekrut untuk enam jabatan, yaitu guru, tenaga kesehatan, pengelola umum operasional, layanan operasional termasuk pengelola, operator, hingga penata layanan operasional.
Tidak seperti PPPK penuh waktu atau CPNS, besaran gaji PPPK paruh waktu ditentukan sesuai daerah penempatan. Besarannya menyesuaikan UMK/UMP daerah penempatan dan minimal setara dengan gaji saat masih non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku.
Sebagai gambaran:
Sementara di Provinsi Banten, gaji PPPK paruh waktu mengikuti Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 dengan rincian:
Artinya, lokasi penempatan sangat memengaruhi besaran gaji. Penempatan di daerah dengan upah minimum besar membuat penghasilan PPPK paruh waktu ikut melonjak.
PPPK paruh waktu menandatangani kontrak selama 1 tahun dan memiliki jam kerja lebih singkat daripada ASN atau PPPK penuh waktu. Walau paruh waktu, mereka tetap wajib menjaga netralitas ASN, mematuhi peraturan, dan setia pada Pancasila serta UUD 1945.
Bagi kamu yang ingin jadi ASN tapi tetap fleksibel, skema PPPK paruh waktu bisa jadi pilihan menarik. Selain jam kerja ringan, gaji tetap aman sesuai UMK/UMP di daerah penempatan.
Editor : Iskandar Nasution