Modus Licik! 2 WNA Iran Curi Uang di Konter E-Toll Serang, Tertangkap saat Urus Izin Tinggal

SERANG, iNewsPandeglang.id – Dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial AM dan AF ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang usai terlibat pencurian uang di sebuah konter e-toll di Kota Serang. Aksi mereka yang terekam video viral di media sosial akhirnya menjadi petunjuk utama penangkapan.
Kepala Kantor Imigrasi Serang, I Gak Hartawan, menjelaskan, pencurian terjadi pada 18 Juli 2025. Keduanya berpura-pura membeli tongkat e-toll seharga Rp100 ribu. Saat menerima kembalian Rp95 ribu, mereka komplain agar bisa masuk ke dalam konter. Ketika korban lengah, salah satu pelaku membuka brankas dan mengambil uang Rp4 juta.
“Pelaku akhirnya kami amankan pada 28 Juli saat mereka mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Timur,” ujar Hartawan, Jumat (1/8/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan kedua WNA masuk Indonesia lewat Bandara Ngurah Rai, Bali, dengan visa kunjungan wisata. Mereka sempat memesan hotel di Bali, tetapi tidak pernah check-in. Petugas menduga keduanya memang datang dengan rencana melakukan aksi kriminal.
Atas tindakannya, AM dan AF dijerat Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi tindakan administratif karena dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Editor : Iskandar Nasution