Karantina Banten Gagalkan Penyelundupan 742 Burung Liar di Pelabuhan Merak
Kamis, 31 Juli 2025 | 14:27 WIB

Burung-burung itu terdiri dari berbagai jenis, seperti jalak kebo, pleci, colibri king, kepondang, cucak ijo, hingga cililin. Beberapa di antaranya termasuk satwa dilindungi. Petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk uji Rapid AI untuk mencegah penyebaran Avian Influenza.
Duma menegaskan, Karantina Banten akan terus memperketat pengawasan untuk menekan praktik perdagangan ilegal satwa liar. “Selain menjaga kesehatan hewan, tindakan ini untuk melestarikan satwa asli Indonesia agar tidak punah,” katanya.
Ratusan burung itu kemudian diserahkan ke BKSDA untuk dilepasliarkan di Cagar Alam Rawa Danau, Serang, agar bisa kembali hidup di habitat alaminya.
Editor : Iskandar Nasution