get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbongkar! SPBU di Kota Serang Jual Pertamax Oplosan, Dua Pengelola Diborgol Polisi

BBM Oplosan di SPBU Serang Masuk Meja Jaksa! 1 Tersangka Baru Terungkap

Jum'at, 18 Juli 2025 | 20:33 WIB
header img
Gedung Kejaksaan Tinggi Banten, tempat diterimanya pelimpahan kasus BBM oplosan dari SPBU Ciceri, Kota Serang. Foto : iNewsPandeglang.id

Berdasarkan penyelidikan, pemilik SPBU, NS diduga memerintahkan pengawas SPBU beinisial AN alias EN untuk mencampur BBM oplosan ke dalam stok Pertamax. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Meski kasus belum tuntas, SPBU Ciceri disebut sudah kembali beroperasi. Sementara publik masih menanti jalannya persidangan yang akan mengungkap lebih jauh skandal ini.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut