get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Ketua RT di Cilegon Cabuli Bocah Yatim, Sempat Sekap dan Suap Rp20 Ribu

Buron Spesialis Curanmor di Cilegon Disergap! Sudah 26 Motor Digondol, Terekam CCTV

Rabu, 16 Juli 2025 | 11:19 WIB
header img
Pelaku FA saat diamankan polisi dan digiring ke Polsek Ciwandan, Cilegon. Foto: Iskandar Nasution

“Pelaku ini sudah berulang kali keluar masuk penjara atas kasus serupa. Dalam penangkapan ini, kami juga mengamankan barang bukti berupa empat unit motor curian, satu paket kunci letter T, serta satu STNK milik korban,” ujar Kapolsek Ciwandan, Kompol Andi Suherman, Selasa (15/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aksi pencurian di 26 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Cilegon dan sekitarnya. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini karena diduga FA merupakan bagian dari sindikat curanmor yang lebih besar.

“Kasus ini masih kami dalami, karena ada kemungkinan pelaku lain terlibat. Kami akan terus buru jaringannya,” tegas Kompol Andi.

FA kini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut