Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres Cilegon, Status Hukum Dipersoalkan
Advertisement . Scroll to see content

Bejat! Ketua RT di Cilegon Cabuli Bocah Yatim, Sempat Sekap dan Suap Rp20 Ribu

Selasa, 15 Juli 2025 | 09:57 WIB
  • author Iskandar Nasution
Bejat! Ketua RT di Cilegon Cabuli Bocah Yatim, Sempat Sekap dan Suap Rp20 Ribu
Tersangka Ketua RT digiring petugas Polres Cilegon usai ditangkap atas dugaan pencabulan anak. Foto : Iskandar Nasution

Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada dan aktif dalam mengawasi anak-anak agar terhindar dari tindakan kekerasan atau pelecehan.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut