get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Cilegon Gandeng Pengusaha dan Ormas Deklarasi Anti Premanisme, Siap Tindak Tegas Pelaku!

Bejat! Ketua RT di Cilegon Cabuli Bocah Yatim, Sempat Sekap dan Suap Rp20 Ribu

Selasa, 15 Juli 2025 | 09:57 WIB
header img
Tersangka Ketua RT digiring petugas Polres Cilegon usai ditangkap atas dugaan pencabulan anak. Foto : Iskandar Nasution

Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada dan aktif dalam mengawasi anak-anak agar terhindar dari tindakan kekerasan atau pelecehan.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut