Bejat! Ketua RT di Cilegon Cabuli Bocah Yatim, Sempat Sekap dan Suap Rp20 Ribu
Selasa, 15 Juli 2025 | 09:57 WIB

Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada dan aktif dalam mengawasi anak-anak agar terhindar dari tindakan kekerasan atau pelecehan.
Editor : Iskandar Nasution