get app
inews
Aa Text
Read Next : Macet Parah! Jalur Cikuasa Atas Ditutup, Ribuan Kendaraan Terjebak hingga 5 Kilometer

Premanisme di Proyek PT Lotte Cilegon! 7 Pelaku Diamankan Polda Banten

Senin, 30 Juni 2025 | 20:26 WIB
header img
Polisi saat merilis penangkapan tujuh pelaku premanisme di proyek PT Lotte Chemical Cilegon. (Foto: iNewsPandeglang.id)

Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal KUHP, yakni Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang/benda secara bersama-sama, Pasal 406 tentang perusakan, dan Pasal 355 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polda Banten menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan gangguan keamanan yang menghambat investasi dan pembangunan di wilayah Banten.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut