Premanisme di Proyek PT Lotte Cilegon! 7 Pelaku Diamankan Polda Banten

SERANG, iNewsPandeglang.id – Polda Banten menangkap tujuh orang pelaku aksi premanisme dan pemerasan disertai kekerasan di kawasan proyek PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon. Penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) setelah menerima laporan kerusuhan di lokasi proyek strategis tersebut.
Ketujuh pelaku melakukan aksi demonstrasi dan sweeping terhadap karyawan PT Lotte dengan dalih memperjuangkan agar warga lokal diberdayakan dalam proses perekrutan dan pengelolaan limbah perusahaan. Namun, aksi yang awalnya berupa unjuk rasa ini berubah menjadi tindakan anarkis dan merusak fasilitas.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari koordinator lapangan, orator, hingga pelaku sweeping. “Mereka tidak hanya melakukan intimidasi, tetapi juga merusak fasilitas proyek dan melakukan kekerasan terhadap pekerja,” jelasnya, Senin (30/6/2025).
Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal KUHP, yakni Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang/benda secara bersama-sama, Pasal 406 tentang perusakan, dan Pasal 355 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polda Banten menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan gangguan keamanan yang menghambat investasi dan pembangunan di wilayah Banten.
Editor : Iskandar Nasution