Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Abu Vulkanik Letusan Gunung Anak Krakatau Sampai ke Rumah Warga Pesisir Banten, Mata Terasa Pedih
Advertisement . Scroll to see content

Bejat! Guru MTs Ini Diduga Lakukan Pelecehan, Modusnya Janji Sembuhkan Jerawat

Jum'at, 13 Juni 2025 | 12:35 WIB
  • author Tim iNewsPandeglang
Bejat! Guru MTs Ini Diduga Lakukan Pelecehan, Modusnya Janji Sembuhkan Jerawat
Tersangka BM digelandang petugas kepolisian usai diperiksa terkait dugaan pencabulan terhadap siswinya. (Foto: iNewsPandeglang.id)

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada keluarganya dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, BM dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 junto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat dan pihak sekolah untuk meningkatkan kewaspadaan serta menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi para siswa.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut