get app
inews
Aa Text
Read Next : Iklim Investasi Terancam! Gubernur Banten Semprot Ormas yang Bikin Takut Warga

Minta Jatah Proyek Gagal, 2 Preman di Cilegon Tikam Pemilik Proyek

Kamis, 12 Juni 2025 | 22:15 WIB
header img
Dua pelaku premanisme yang menusuk pemilik proyek saat diamankan polisi di Polsek Pulomerak, Cilegon. (Foto: Iskandar Nasution)

Setelah kejadian, pelaku sempat kabur ke Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dan berstatus buron selama satu minggu. Tim Reskrim Polsek Pulomerak berhasil menangkap mereka serta mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan sejumlah barang lainnya.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut