BSU Rp300 Ribu Cair Mulai 5 Juni: Ini Syarat dan Siapa Saja yang Berhak Menerima

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Pemerintah memastikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 akan dimulai pada 5 Juni 2025. Bantuan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar akhir Mei lalu. "Seluruh program stimulus akan mulai dijalankan pada 5 Juni 2025," ujarnya, Jumat (23/5/2025).
BSU ini akan diberikan selama dua bulan, Juni dan Juli dengan nominal Rp150.000 per bulan. Namun, pencairannya dilakukan sekaligus sebesar Rp300.000 pada bulan Juni.
Syarat Penerima BSU Rp300.000:
Pemerintah saat ini masih merampungkan regulasi teknis penyaluran BSU melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemenko Perekonomian.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, masyarakat disarankan memantau informasi resmi melalui situs kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id.
Masyarakat diminta waspada terhadap informasi palsu terkait BSU. Gunakan hanya kanal resmi pemerintah untuk memastikan keabsahan informasi
Editor : Iskandar Nasution