get app
inews
Aa Text
Read Next : Sudah Terjadi 4 Kali, Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid di Lebak Terekam CCTV

Oknum Ormas di Serang Bobol Rumah Tetangga, Bawa Kabur 3 Motor

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:59 WIB
header img
Petugas Polsek Carenang mengamankan oknum ormas yang bobol rumah tetangga dan mencuri tiga motor di Serang, Banten. (Foto: iNewsPandeglang.id)

Polisi kini terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Sementara itu, YS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara menanti pelaku.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut