Oknum Ormas di Serang Bobol Rumah Tetangga, Bawa Kabur 3 Motor
Kamis, 29 Mei 2025 | 16:59 WIB

Polisi kini terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Sementara itu, YS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara menanti pelaku.
Editor : Iskandar Nasution