Diduga Terkait Kasus Sensitif, Jaksa dan ASN Kejari Deli Serdang Diserang OTK di Ladang Sawit

DELI SERDANG, iNewsPandeglang.id – Aksi kekerasan mengejutkan terjadi di wilayah Serdang Bedagai. Dua pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menjadi korban pembacokan oleh dua pria misterius di sebuah ladang sawit, Sabtu (24/5/2025).
Korban yang diserang adalah JWS (53), seorang jaksa di bidang pidana umum, dan AH (25), ASN yang juga bertugas di Kejari Deli Serdang. Keduanya diserang saat berada di kebun sawit milik mereka yang terletak di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, mengonfirmasi peristiwa ini. Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan mengutuk keras aksi kekerasan terhadap kedua aparat penegak hukum tersebut.
"Benar, dua orang pegawai kami menjadi korban penyerangan dengan senjata tajam. Kami sangat mengecam tindakan brutal ini dan menyerahkan penyelidikan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Menurut keterangan saksi di lokasi, kedua korban datang ke kebun pada pagi hari untuk memanen sawit. Sekitar pukul 13.15 WIB, dua pria tak dikenal mengendarai motor Honda Vario abu-abu datang dan tanpa banyak bicara langsung melancarkan serangan dengan senjata tajam yang dibawa dalam tas pancing.
Korban sempat meminta bantuan kepada seorang honorer kejaksaan bernama Dodi, agar menghubungi Kepot, tokoh organisasi kepemudaan setempat. Namun, sebelum bantuan datang, penyerangan sudah terjadi.
Kedua korban ditemukan bersimbah darah oleh saksi yang datang belakangan, dan segera dilarikan ke RSUD Lubuk Pakam. Karena kondisi luka yang serius, mereka kemudian dirujuk ke RS Columbia Asia Medan untuk perawatan intensif.
Kepala Kejati Sumut Idianto, didampingi Asintel Kejati, Kajari Deli Serdang, Kapolresta, dan Dandim 0204, turut mengunjungi rumah sakit guna memastikan kondisi para korban.
Adre menambahkan, bila nanti terbukti insiden ini berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani korban, Kejati Sumut berkomitmen akan mengungkapnya secara terbuka kepada publik.
“Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Editor : Iskandar Nasution