get app
inews
Aa Text
Read Next : Bongkar Sindikat Mobil Bodong! Oknum Anggota Ormas GRIB Jaya Terlibat, 11 Orang Diciduk

Gila! Manajer Koperasi di Lebak Gelapkan Uang Rp895 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Ditangkap di Bandung

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:07 WIB
header img
Polisi menangkap AH, manajer KSP Mitra Dhuafa di Lebak, yang menggelapkan uang koperasi lewat pinjaman fiktif. (Foto: Istimewa)

Polisi menjerat AH dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya korban atau pinjaman fiktif lainnya, karena baru sebagian data yang diperiksa.

“Kemungkinan kerugian bisa bertambah karena baru 133 formulir yang kami telusuri,” tambah AKBP Fauzan.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut