Gila! Manajer Koperasi di Lebak Gelapkan Uang Rp895 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Ditangkap di Bandung
Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:07 WIB

Polisi menjerat AH dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya korban atau pinjaman fiktif lainnya, karena baru sebagian data yang diperiksa.
“Kemungkinan kerugian bisa bertambah karena baru 133 formulir yang kami telusuri,” tambah AKBP Fauzan.
Editor : Iskandar Nasution